Modus Penipuan Pekerjaan Like dan Subscribe Video YouTube
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pekerjaan paruh waktu (freelance) dengan modus like dan subscribe video YouTube dengan kerugian hingga ratusan juta. Kasus tersebut bermula saat pelaku menawarkan pekerjaan like video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp 31.000 per like.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan pers mengungkap, korban diminta melakukan deposito puluhan sampai ratusan ribu Rupiah. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.
"Saat ditelusuri, pelaku berjumlah tiga orang. Mereka berinisial SM usia 29 tahun, EO usia 47 tahun, dan WNI berinisal D yang tinggal di Kamboja," ungkap Ade Safri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Info Grafis Modus Penipuan Pekerjaan Like dan Subscribe Video YouTube
Awal mula, korban dihubungi via WhatsApp, lalu dimasukkan ke dalam grup Telegram.
Para korban akan diminta mengerjakan tugas sesuai arahan pelaku, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
Korban ditawari upah sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp 1,4 juta per harinya. Setelah menyelesaikan tugas, korban mulai mendapatkan keuntungan.
Tak terasa korban masuk tugas keempat. Pada tahap itu, korban harus menyetorkan deposit.
Jika korban menolak setor deposit yang disebut sebagai 'pajak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)', maka komisi tak bisa dicairkan.
Ironisnya, korban yang terbuai akan nekat memenuhi perintah pelaku ini dengan meminjam uang dari jasa pinjaman online (pinjol). Namun, bukannya untung, korban justru rugi besar setelah pelaku menghilang.
Advertisement