Tipu Rp65 Miliar, Notaris Perempuan Ditangkap Polda Jatim
Seorang oknum berprofesi sebagai notaris, Devi Chrisnawati harus merasakan dinding jeruji besi. Devi ditangkap oleh aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan total kerugian sebesar Rp65 milliar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi R Pitra Andrias Ratulangi menyampaikan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban berinisial P pada Januari 2020 lalu. Di tengah perjalanannya, ternyata makin banyak laporan yang masuk dengan tersangka yang sama.
“Sampai hari ini, 23 Juli masih ada laporan masuk kaitan perbuatan DC. Total sekarang sudah 15 laporan dengan tersangka yang sama. Kami hitung total kerugian Rp65 milliar,” kata Pitra, saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis 23 Juli 2020.
Keuntungan itu, kata Pitra, didapat setelah melakukan penipuan terhadap beberapa orang dengan beberapa modus. Yakni dengan cara offering letter (pinjaman dana talangan) juga dengan modus membeli rumah.
Pria berdarah Sulawesi Utara itu lantas menjelaskan modus offering letter. Modus ini juga yang paling banyak digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya. Awalnya tersangkan akan meminjam dana dari korban untuk suatu kepentingan, dan dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 3,5-5 persen dari total dana.
“Modusnya bank lama dikunci kemudian buka bank baru yang akan mengucurkan dana yang banyak, kalau mau ikut ayo kamu biayai saya (tersangka) untuk ke bank baru, nanti kamu dapat 3,5 -5 persen. Kalau misalnya Rp5 milliar bisa dapat 250 juta,” ungkapnya.
Setelah dana itu keluar, pemberi dana justru tak mendapat uang sesuai yang dijanjikan oleh tersangka.
Kemudian, modus lainnya yakni dia membeli rumah dengan harga yang fantastis. Karena penampilannya dan profesinya sebagai notaris mampu menarik kepercayaan korban. Akhirnya korban berani memberi sertifikat rumah kepada tersangka kemudian beralih nama, lalu sertifikat itu ditaruh ke bank untuk menjadi jaminan anggunan.
“Ditariklah duit sekian milliar, ketika turun tidak diberikan ke penjual tapi untuk dia sendiri. Rumah itu masih dihuni pemilik, tapi surat sudah di bank dan dia tidak mendapatkan apa pun. Gila gak gitu,” papar Pitra.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan cara untuk langsung bertemu dan menawarkan langsung kepada korban. Total sementara 15 korban, dengan variasi kerugian yang berbeda kisaran Rp1 milliar-Rp10 milliar. Adapun barang bukti yang diamankan berupa cek, dokumen dari berbagai bank, tiga buat handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dana tau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Advertisement