Modus Mau Dinikahi, Pria Ini Tipu Janda Tuban Hingga Puluhan Juta
Seorang pria berinisial MD, 42 tahun, asal Desa Bitahan, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Pria yang berdomisili di Tuban tersebut ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang janda tajir hingga puluhan juta rupiah. Korban diketahui berinisial ES 63 tahun warga Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta rupiah dengan modus berjanji akan dinikahi, dengan syarat korban mau memberikan uang dan menuruti permintaan pelaku.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kronologi tindak pidana penipuan itu berawal saat pelaku dan korban bertemu di suatu tempat. Mereka pun berkenalan hingga berlanjut menjalin komunikasi secara intens.
Jalinan komunikasi antara pelaku dan korban tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang dan juga perhiasan milik korban. Karena percaya dengan rayuan, korban pun menuruti permintaan pelaku yang berjanji akan menikahinya.
"Aksi pelaku berhasil membawa uang tunai, emas dan sejumlah barang milik korban," kata AKBP Darman, Selasa, 28 Juni 2022.
Bahkan, demi meyakinkan korban, lanjut Darman, pelaku juga mengaku sebagai pegawai kantor kecamatan yang bertugas mengatur urusan bantuan usaha.
Korban yang telah menyadari dirinya ditipu oleh pelaku akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Aparat pun bergerak dan pelaku dengan sejumlah barang bukti milik korban, di antaranya emas, sepeda motor, handphone dan sejumlah barang lainnya.
"Total kerugian korban sekitar Rp 26,5 juta, ini termasuk motor, perhiasan dan benda-benda lainnya," jelas Kapolres.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.