Modus Majikan Cabuli Penjaga Warkop Mojokerto, Dibacakan Syahadat
Anwar Sadat alias Nurhadi 36 tahun, bos warung kopi (warkop) asal Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Mojokerto dibekuk polisi. Dia diduga menyetubuhi seorang bocah remaja, yang masih berusia 16 tahun. Padahal korban tidak lain adalah karyawan yang selama ini membantunya berjualan.
Korban adalah WR gadis bawah umur asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Ia juga dikit baru satu bulan bekerja di warkop milik tersangka. Sehari-hari, gadis berusia 16 tahun itu tinggal di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan penangkapan dilakukan usai adanya laporan dari pihak keluarga korban pada Senin 28 Februari 2022 kemarin.
Awal mula kejadian pencabulan berawal dari korban yang melamar pekerjaan di warkop milik tersangka. Korban juga diberikan mes yang juga tempat tinggal tersangka di Dusun Adisono Desa Lebaksono, Pungging.
Tak lama kemudian, sekira tanggal 1-2 Februari 2022 tersangka mengajak korban membaca kalimat syahadat. "Tersangka mengajak korban membaca syahadat dan menurut tersangka bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban selanjutnya korban diberi minum air putih," kata Andaru kepada wartawan, 1 Maret 2022.
Bahkan, lanjut Andaru, tersangka juga membujuk korban jika tidak melayani aksi bejatnya maka korban akan menanggung dosa. "Tersangka juga mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa," ujar Andaru.
Korban disetubuhi di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono pada Jumat 18 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Aksi bejat majikannya itu dilaporkan keluarga korban ke Polres Mojokerto pada Senin 28 Februari 2022 kemarin. Korban juga telah menjalani visum di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Selama proses laporan ke polisi dan visum, gadis berusia 16 tahun itu ditemani orang tua, kepala dusun dan rekan kerjanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian didapatkan alat bukti tentang adanya peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan tersebut. Polisi bergerak cepat hanya dalam hitungan jam, tim yang diterjunkan Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tersangka Anwar di Jalan Airlangga, Mojosari pada Senin 28 Februari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.