Modus Jadi Korban Laka di Tuban, Dua Pria Palak Sopir Truk
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalur Pantura Tuban turut Desa Bancar, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku, yakni, Dika Elif Armansyah; 25 tahun; warga Kelurahan Payuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban; dan Bagas Dwi Utomo; 23 tahun; warga Lasem Baru Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Saat itu, kedua pelaku sedang mengendarai motor di Jalan Pantura dalam keadaan mabuk.
Kemudian kedua pelaku menghentikan kendaraan truk yang dikemudikan oleh korban bernama Sarmin. Pria 52 tahun ini warga Kelurahan Kramatjegu, Kecamatam Taman, Kabupaten Sidoarjo.
"Kedua pelaku dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol dan menghentikan kendaraan truk yang dikendarai korban. Kemudian, kedua pelaku ini menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.
Selanjutnya, kedua pelaku yang merupakan residivis tersebut meminta uang ganti rugi kerusakan motornya kepada korban. Karena merasa tidak menyerempet motor pelaku, korban pun menolak untuk memberikan uang kepada kedua pelaku.
Namun, kedua pelaku langsung memukul dan merampas handphone milik korban. Pelaku juga mengancam korban apabila tidak dikasih uang.
"Merasa ketakutan korban memberikan uang 400 ribu rupiah kepada kedua pelaku. Kemudian pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban," jelas mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Setelah mendapatkan laporan kejadian itu, Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan Olah TKP dan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, Satreskrim polres Tuban berhasil menangkap kedua pelaku.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 atau sembilan tahun penjara.
Advertisement