Dibujuk Pakai Perahu Mainan, Pria di Jember Cabuli Bocah SD yang Mandi di Sungai
Seorang pria berinisial MR, 34 tahun, warga Kecamatan Tempurejo, Jember kini mendekam di ruang tahanan. Dia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap bocah SD berusia 11 tahun.
Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Supadmo mengatakan hubungan korban dengan tersangka hanya sekadar tetangga. Jarak rumah korban degan rumah tersangka juga dekat.
Hampir setiap hari, tersangka melihat korban mandi di sungai tanpa busana. Pada tanggal 10 Februari 2025, tersangka kembali melihat korban mandi di sungai bersama adik dan satu orang temannya.
Setelah memperhatikan korban, muncul niat jahat di benak tersangka. Saat itu, tersangka kemudian langsung beraksi menghampiri korban yang sedang mandi bersama adik dan satu orang temannya.
Saat itu, tersangka menawari perahu dari batang pisang yang dirakit agar bisa bermain di sungai. Korban, adik, dan temannya merasa senang.
Tersangka langsung membuatkan perahu dari batang pisang sebanyak dua buah. Satu untuk dinaiki adik korban dan temannya dan satu perahu lagi untuk korban.
Tersangka kemudian memberikan perahu pertama kepada adik korban dan temannya. Mereka langsung menaiki perahu itu mengikuti arus sungai.
Tersangka yang kini tinggal berdua bersama korban meminta korban juga naik dan terlentang di atas perahu. Secara tiba-tiba, tersangka mendekati korban dengan maksud ingin menyetubuhi korban.
Korban berusaha menolak, namun terus dirayu dan sekaligus diancam. Korban yang merasa ketakutan tidak bisa melakukan perlawanan.
Tersangka kemudian melancarkan aksinya. Namun, dari pengakuan tersangka aksi tersebut tidak sampai terjadi penetrasi penuh. "Korban saat berada di atas perahu dirayu dan diancam. Lalu tersangka melancarkan aksinya," katanya, Kamis, 20 Februari 2025.
Pasca kejadian itu, korban saat pulang ke rumah mengeluh sakit saat buang air kecil. Orang tua korban kemudian meminta korban menceritakan kejadian yang telah dialami korban.
Saat itu, korban menceritakan telah dicabuli oleh tersangka. Orang tua korban yang merasa tidak terima langsung melaporkan tersangka ke Polsek Tempurejo.
Pasca menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan membawanya ke RSD Soebandi untuk divisum. Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan luka robek pada selaput darah korban.
Setelah hasil visum keluar, polisi langsung melakukan pengembangan penyidikan dengan menangkap tersangka. Ksaat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan itu. Tersangka sudah memiliki keluarga, tetapi bernafsu saat melihat korban mandi tanpa busana," pungkasnya.