Modus Curanmor di Malang Palsukan Motor Bekas Untuk Dijual
Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) punya modus baru dalam menjual motor hasil curiannya. Ada lima tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing memiliki perannya tersendiri.
Pertama tersangka MS dan RD punya peran sebagai eksekutor atau mencuri sepeda motor yang menjadi target. Lalu tersangka EC, AKF dan AZ berperan sebagai penadah alias menjual motor hasil curian tersebut.
Kapolsek Lowokwaru Polresta Malang Kota, AKP Anton Widodo mengatakan bahwa penadah ini mempunyai bisnis jual beli-motor second. Motor hasil curian ini lalu dipalsukan dengan cara membeli STNK dan BPKB asli melalui situs online.
Setelah itu mereka mengubah nomor rangka dan mesin motor hasil curian tersebut agar sesuai dengan STNK dan BPKB asli yang dibeli lewat situs online.
“Jadi, EC ini membeli dokumen STNK dan BPKB asli seharga Rp3 juta melalui online. Setelah itu, eksekutor yaitu MS dan RD beraksi mencuri sepeda motor yang jenisnya disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki EC," ujarnya pada Selasa 5 September 2023.
Lalu AKF dan AZ langsung bertugas mengubah bagian rumah kunci kontak berikut nomor mesin dan nomor rangka agar terlihat motor second tersebut asli dan lengkap beserta surat-suratnya.
"Jadi nomor mesin dan nomor rangka motor curian digosok lalu diubah memakai las laser. Disesuaikan dengan dokumen STNK dan BPKB yang sudah dimiliki oleh EC," katanya.
Motor curian ini dijual secara online dengan harga di bawah pasaran motor second dengan selisih Rp1 juta hingga Rp2 juta. Kasus ini terendus oleh kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat yang kehilangan kendaraan di Jalan Sudimoro, Kota Malang pada 22 Agustus 2023, lalu.
"Dari situ, kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Kemudian kami temukan kendaraan yang dicuri itu ada di Purwosari dan kami amankan juga penadahnya sampai ke Prigen," ujarnya.
Dari lokasi kepolisian mengamankan enam motor curian, 21 BPKB, 35 STNK, puluhan nomor polisi, satu mesin kompresor dan satu las laser.
Untuk penadah, dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan, tersangka pencurian dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.