Modus Baru Pencurian Motor, Pelaku Ajak Korban COD di Rumah Kos
Modus baru pencurian motor terjadi di wilayah hukum Mojokerto. Dalam aksinya, pelaku beralibi ingin membeli handphone, namun pembayaran dilakukan secara cash on delivery alias COD di rumah kos.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 Februari 2022 kemarin di Jalan Rajasanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto.
Korban diketahui bernama Oki Safitri, berusia 25 tahun. Dia seorang karyawati toko handphone warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Oki menceritakan, awalnya mem-posting handphone untuk dipasarkan melalui Facebook. Dalam posting itu Oki juga menyertakan nomor WhatsApp miliknya.
Kemudian, pada Minggu, 6 Februari 2022, pelaku menghubungi dan meminta handphone dikirim ke tempat kosnya. Oki pun percaya karena satu hari sebelumnya pelaku sempat membeli handphone kepada dirinya dengan cara COD.
“Kemarin jam 10.00 WIB saya antar ke tempat kosnya. Sebelumnya, pelaku juga membeli handphone dari saya secara COD hari Sabtu kemarin lusa. Saat itu, lancar-lancar saja,” katanya, Selasa 8 Februari 2022.
Oki kemudian mengantarkan handphone itu ke tempat kos pelaku. Berangkat seorang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi S 6895 TI, korban sampai di rumah kos pelaku sekitar pukul 10:15 WIB .
Sesampainya di tempat kos pelaku, Oki bertemu pelaku dan suami beserta anaknya. Ia pun diminta masuk ke kamar kos. Setelah mengecek kondisi handphone, pelaku beralasan handphone HP tersebut akan dibeli oleh adiknya. Akan tetapi saat itu adiknya sedang di pasar. Tidak lama kemudian, suami dan anaknya pamit keluar membawa kucing. Tinggallah Oki berdua dengan sang istri.
Tak lama kemudian suami pelaku yang lagi keluar kos itu menelepon Oki. Sang suami pelaku menyampaikan kepada istrinya agar menjemput adiknya di pasar. Saat itu juga suaminya meminta agar dipinjami motornya.
“Suaminya tiba-tiba telepon ke nomor saya, minta tolong agar disampaikan ke istrinya supaya istrinya meminjam motor saya guna menjemput adiknya di pasar. Kemudian pelaku pinjam motor saya. Karena percaya, saya berikan,” kata Oki.
Setelah itu pelaku pergi membawa motor Oki. Sekitar 15 menit Oki, berusaha menelepon nomor pelaku, akan tetapi nomor Oki ternyata sudah diblokir pelaku.
Oki kemudian mendatangi pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV dan meminta identitas pelaku. Sebab, sejak awal bertemu ia tidak mengetahui nama pasangan suami-istri tersebut.
Dari data yang dipegang pemilik kos, terdapat foto KTP atas nama Siti Fatimah, 31 tahun, warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kediri. Sedangkan berdasarkan dokumen fotokopi KTP, suaminya Angga Fardian, 36 tahun, warga Desa Sogo, Kecamatan Balirejo, Madiun.
“Yang dibawa kabur pelaku motor Honda Vario warna putih-hitam, helm, serta STNK dan sepatu di dalam jok motor. Sudah saya laporkan ke Polsek Puri. Nilai kerugian sekitar Rp 14 juta,” kata Oki.
Dalam rekaman CCTV milik tuan rumah kos, tampak pelaku menuntun motor korban dari depan kamar kosnya menuju ke pintu gerbang pukul 10.24 WIB.
Ia memakai kaos dan celana warna gelap. Helm milik korban berada di sepeda motor yang diembat pelaku.
Sementara, Rama Setia, 25 tahun, pemilik rumah kos menjelaskan, pasangan suami istri itu baru menyewa kamar kos sejak 31 Januari 2022 lalu. Namun, beberapa data identitas pasangan ini berbeda antara yang di foto kopi akta nikah dengan data KTP.
Sebelum membawa kabur motor Oki, pelaku sempat memboyong semua barang dari kamar kos yang mereka sewa pada Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Rama menduga pasangan tersebut sudah merencanakan niat jahatnya.
“Mengakunya yang laki-laki dari Malang, pekerjaannya sopir ekspedisi. Kalau yang perempuan orang Kediri. Barang-barang pelaku sudah tidak ada sama sekali di kamar kosnya," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Suparno membenarkan korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Kami menunggu perkembangan dulu, kan pinjam motor belum dikembalikan, siapa tahu besok dikembalikan. Kalau belum kembali sampai 24 jam, besok korban kami minta lapor ke sini. Kami lakukan penerbitan LP dan kami lakukan pencarian terhadap pelaku,” tandasnya.