Modus Baru Komplotan Pencuri Banyuwangi, Tanya Alamat
Masyarakat perlu mewaspadai jenis kejahatan yang satu ini. Modusnya, pelaku yang lebih dari satu orang berpura-pura menanyakan alamat. Saat korbannya lengah, pelaku lain mencuri barang milik korban.
Seperti yang dialami Ragil Saring, 75 tahun, warga Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. Pada Senin, 4 Oktober 2021, kakek ini dihampiri dua orang pria yang belakangan diketahui bernama Deni Amry Sampetoding, 50 tahun, warga Desa Sumberpakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso dan Suyitno, 47 tahun, warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Jember. Saat itu, korban sedang mencabuti rumput di depan warungnya.
“Dua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor,” jelas Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti, Selasa, 5 Oktober 2021.
Selanjutnya, tersangka Deni Army Sampetoding turun dari sepeda motor dan menanyakan jalan ke arah Desa Pedotan. Tanpa curiga, korban menunjukkan arah yang dimaksud. Tiada angin tiada hujan, justru marah-marah pada korban.
Hal ini ternyata hanya akal bulus dari dua pelaku ini. Pada saat yang sama, tersangka Suyitno berjongkok di samping korban. Pria ini kemudian mengambil barang yang ada dalam saku korban yakni uang tunai sebesar Rp1.454.000., KTP dan Sim C atas nama korban. Korban menyadari perbutan Suyitno saat dirinya berdiri. “Mengetahui hal ini, korban berteriak - teriak meminta tolong,” katanya.
Spontan, warga yang mendengar teriakan korban berdatangan dan mengamankan tersangka Deni Army Sametoding. Sedangka tersangka Suyitno berhasil melarikan diri. Warga kemudian menyerahkan pelaku yang tertangkap ke Polsek Gambiran.
Berdasarkan keterangan warga, Unit Reskrim Polsek Gambiran berkoordinasi dengan tim Resmob Polresta Banyuwangi untuk melakukan pengejaran pada Suyitno. Kerja keras petugas berbuah manis. Dalam jam, pelaku berhasil dibekuk. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian. Saat ini tersangka kami amankan di Polsek Gambiran,” tegasnya.
Advertisement