Modus Baru Curanmor, Pelaku Pinjam Motor untuk Gandakan Kunci
Seorang pria mencuri kendaraan milik temannya di Kecamatan Dukuh Pakis dengan cara menggandakan kuncinya. Polisi menangkap pelaku, saat berada di tempat persembunyiannya.
Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Moh. Irfan mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku berinisial, WCL, warga Jalan Karang Menjangan mengunjungi tempat kos temannya di Jalan Dukuh Kalikendal.
“Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah indekos, di Kecamatan Dukuh Pakis. Korban, Qomaruddin Aziz, 30 tahun, seorang pekerja swasta,” kata Irfan, melalui rilisan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.
Ketika berkunjung, kata Irfan, pelaku beralasan meminjam sepeda motor temannya untuk berkeliling. Korban yang tak memiliki pikiran buruk akhirnya merelakan kendaraannya dipinjam.
Akan tetapi, pelaku menggandakan kunci sepeda motor temannya tersebut ke tukang kunci di sekitar lokasi. Malam harinya, tersangka menggunakan alat itu untuk mengambil kendaraan korban.
“Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam sepeda motor dan menggandakan kunci,” jelasnya.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak digunakan untuk berangkat bekerja. Dia pun langsung melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Dukuh Pakis.
Mendapatkan laporan itu, Irfan kemudian menerjunkan anggota Reskrim Polsek Dukuh Pakis guna melakukan penelusuran. Tak lama, petugas akhirnya mendapatkan tempat persembunyian pelaku.
“Tim Opsnal Polsek Dukuh Pakis mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di rumah kost Jalan Pradah Kalikendal,” ucapnya.
Irfan mengungkapkan, pelaku tidak melawan saat dibawa ke Polsek Dukuh Pakis guna dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga membawa barang bukti berupa sepeda motor bernomor L 6145 WS.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka persangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.