Modus Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil di Mojokerto
S, warga Kecamatan Trowulan, Mojokerto merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan. Korban hanya bisa pasrah karena pelaku mengancam tidak akan membiayai kebutuhan sehari-hari jika tak melayani nafsu sang ayah.
"Modusnya ayah kandungnya ini mengancam anaknya kalau tidak menyetujui persetubuhan ini tidak akan dipenuhi kebutuhannya sehari-hari," ujarnya Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangaribuan, kepada wartawan di kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa 3 September 2023.
S tega melakukan aksi cabul terhadap anaknya sendiri, setelah ditinggal mati istrinya. Perbuatan bejat tersebut, dilakukan pria 58 tahun yang berprofesi sebagai pegawai koperasi itu, berkali-kali, mulai dari bulan Oktober 2022 lalu, hingga 30 September 2023.
Peristiwa cabul tersebut terungkap setelah warga curiga melihat perubahan fisik korban.
"Awal ketahuan karena banyak masyarakat yang curiga dengan perut anak ini semakin besar. Hamil enam bulan sekarang kondisinya (korban)," tegas Afner.
Karena curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat mendatangi korban.
Korban mengaku dihamili oleh S yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Perangkat desa dan pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Mojokerto.
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena barang bukti sudah mencukupi. Mulai dari visum dan keterangan korban," terang Afner.
Akibat perbuatan ayah kandungnya, korban yang masih kelas 2 MTS itu pun enggan bersekolah karena malu dengan kondisinya yang saat ini sedang hamil.
Untuk memulihkan trauma yang dialami korban itu, polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto untuk memberikan pendampingan psikolog.
"Kami langsung koordinasi dengan P2TP2A. Sementara korban tinggal bersama bu lurah (Kepala Desa setempat). Sekolahnya seminggu kadang hadir 1 kali. Iya (karena malu)," tambah Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Dwi Ari.
Diberitakan sebelumnya, S menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun sampai hamil enam bulan. Kasus persetubuhan tersebut, terbongkar setelah warga curiga melihat perubahan fisik korban.
Perbuatan pencabulan dan persetubuhan dilakukan oleh pelaku sejak bulan Oktober 2021 sampai terakhir pada Sabtu 30 September 2023.
Di dalam rumah, korban hanya tinggal bersama sang ayah. "Kakak laki-laki di Gresik dan Kakak perempuannya sudah menikah di Jember," tambah Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Dwi Ari.
Aksi bejat S dilakukan setelah meninggalnya sang istri. "Kejadian itu terjadi setelah 40 hari kematian ibunya. Sering kali (pencabulan) selalu di rumah," ungkapnya.
Advertisement