Modus Ajak Nonton Video Porno, Guru Les Tari di Sleman Cabuli 22 Murid Prianya
Pria berinisial EDW,29, tahun, ditangkap anggota Polsek Gamping, Sleman DI Yogyakarta. Pria yang juga guru les seni tari ini ditangkap atas dugaan kasus pencabulan dengan korban 19 anak bawah umur, dan 3 dewasa pria yang merupakan muridnya.
Modus dari kasus pencabulan ini, tersangka pelaku sering mengajak murid-muridnya yang sebagian besar tetangganya menonton video porno. Selanjutnya, setelah memperlihatkan vode itu, tersangka kemudian mencabuli muridnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan EDW, terungkap pada 24 September 2024. Menyusul laporan dari salah seorang orang tua korban dari praktik pencabulan yang melapor ke Polsek Gamping. Dari laporan itu, anggota Polsek Gamping lalu koordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Sleman.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya diduga kuat EDW melakukan praktik pencabulan atas sejumlah murid tarinya. Dari hasil penyelidikan, polisi langsung menangkapnya.
Menurut Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian, yang dipertontonkan adalah video porno biasa yang bukan sesame jenis.”Kalau pengakuan pelaku, yang melampiaskan nafsunya kea nak-anak,” ujarnya dalam jumpa pers pada Kamis 10 Oktober 2024.
Kasus pencabulan yang dilakukan EDW dilakukan dari tahun 2019 hingga tahun 2024. Dari sekian korban, ada yang mengaku sudah dicabuli antara 10 hingga 15 kali dengan rentang waktu sepekan sebanyak dua kali dengan cara disodomi.
Dikatakan AKP Sandro Dwi Rahadian, apa yang dilakukan EDW, kemungkinan juga dialami sewaktu masih kecil. “Pelaku menjadi korban sodomi saat bocah oleh tetangganya,” ujarnya.
Dari kasus ini polisi menyita sembilan video porno, sebagai barang bukti, termasuk yang ada adi unit computer milik pelaku. Kemudian sprei, potongan pakaian dan telepon selular milik tersangka pelaku.
Dari kasus ini, polisi menjerat EDW dengan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun lamanya.