Modus Agus, Pria Disabilitas NTB Dituduh Perkosa 13 Korban
I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau Agus ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual. Pria 21 tahun yang juga disabilitas sejak lahir ini menggunakan sejumlah modus untuk memperdaya korbannya.
Modus Agus
Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Dit. Reskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menyebut, Agus menggunakan sejumlah cara untuk memperkosa korban.
Korban yang melapor pada 7 Oktober 2024 menyebut diancam akan disebarkan aibnya kepada orang tua korban, bila tidak mengikuti perkataan Agus.
Ritual Mandi dan Mantra Khusus
Agus juga disebut membacakan mantra khusus dalam Bahasa Bali kepada korban. Ia juga meminta korban mandi wajib untuk menghilangkan keburukan di masa lalu. Bila korban menolak, maka seluruh hidupnya akan hancur dan aibnya akan disebarkan.
Manipulasi Emosi
Psikolog yang terlibat dalam menangani korban menyebut jika Agus menggunakan trik manipulasi emosional untuk menjebak korban. Kemudian dengan kecerdasan manipulatifnya, Agus bisa menipu korban dengan cara yang halus.
Sebagian besar merupakan perempuan muda tanpa terdeteksi. Kenyamanan hingga perlakuan istimewa tersebut bisa membuat korban tidak sadar bahwa mereka terjebak.
13 Korban Agus
Penyelidikan kepolisian di Polda NTB terus berjalan. Kini terdapat 13 korban yang telah melapor sebagai korban Agus. Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi kepada media menyebut jika tiga dari 13 orang telah diperiksa kepolisian.
"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Joko, kepada media.
Lihai Pakai Mulut
Dalam beraksi, Agus yang tidak memiliki lengan sejak lahir, lihai menggunakan anggota tubuhnya. Kesaksian pemilik Homestay tempat korban diperdaya, menyebut jika Agus membuka dan menutup pintu menggunakan gigi dan mulutnya.
Sedangkan kesaksian korban menyebut jika legging korban dibuka Agus menggunakan kaki. Sedangkan korban membuka baju Agus.
Agus kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Advertisement