Modus 11 Tersangka Pegawai Komdigi, Minta Jatah Rp8,5 Juta Tak Blokir Situs Judi Online
Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka dalam kasus perlindungan situs judi online. 11 di antaranya adalah pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) atau Kominfo dahilu. Tiga lainnya adalah warga sipil.
Penetapan Tersangka
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, kepada media menyebut jika 14 tersangka dijadikan tersangka dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan dalam memblokir situs judi online. 14 tersangka juga sudah ditangkap dan dilanjutkan dengan menyita asset mereka.
Modus Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indra menuturkan 14 tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan kewenangan memblokir situs judi online.
Namun para tersangka sengaja melindungi situs judi online tertentu. Kepada aparat para tersangka mengaku, dari 5.000 situs judi online yang harus diblokir sebanyak 1.000 di antaranya justru dijaga agar tidak terblokir.
Untuk jasa khusus tersebut, para tersangka mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta untuk setiap situs yang dijaga. Pekerjaan khusus itu juga dilakukan di kantor khusus yang bertempat di sebuah ruko di Grand Galaxy, Kota Bekasi. Bila setiap situs setor Rp8,5 maka tersangka akan menerima miliar rupiah untuk 1.000 situs yang dijaga.
Geledah Komdigi
Kepada aparat para tersangka mengaku tindakan mereka dilakukan tanpa sepengetahuan komdigi. Namun polisi juga melakukan penggeledahan di kantor Komdigi, pada Jumat 1 November 2024.
Ancam Pecat Tidak Hormat
Menteri Komdigi Meutya Hafid juga berjanji akan memecat pegawainya yang terlibat dalam kasus perjudian online. Pihaknya juga melakukan bersih-bersih internal serta membuat pakta integritas untuk memastikan komitmen pekerja di kementeriannya dalam melawan judi online.
“Jadi mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya," kata Meutya kepada media.
Advertisement