Modifikasi Mobil Tampung Bio Solar Subsidi, Dua Pria Masuk Bui
Memanfaatkan isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dua pria asal Kabupaten Tuban menampung BBM bersubsidi jenis bio solar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Akibatnya, RAS, 24, tahun dan M, 26, tahun, harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tempat duduknya diganti dengan 2 tandon berkapasitas 1000 liter. Mereka lalu membeli BBM jenis Bio Solar bersubsidi di SPBU untuk dijual kembali.
"Kedua pelaku membeli bio solar bersubsidi sebesar Rp.500.000, menggunakan kendaraan Isuzu ELF yang telah di modifikasi. Tempat duduk belakang mobil ELF diganti dengan 2 tandon kapasitas masing masing tandon dapat menampung 1000 liter," ucap Kombes Pol Kusumo, Jumat, 2 September 2022, sore.
Kedua pelaku merupakan sopir dan kernet. Mereka ditangkap ketika melakukan pembelian di SPBU Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Menggunakan mobil Isuzu ELF warna merah bernopol W-7278-ND.
"Mereka ditangkap pada Jumat, 19 Agustus 2022. Saat ditangkap, satu tandon berisi 750 liter BBM bersubsidi jenis bio solar, sedangkan tandon yang satunya masih kosong," imbuhnya.
Masih dikatakan Kusumo, 750 liter solar tersebut didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian. Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah seharga Rp.5.150,-/per liter. Mereka akan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp.7.000,- /per liter.
"Sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp.1.850," jelasnya. Motifnya karena kedua pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari menjual BBM bersubsidi," jelasnya.
Pelaku diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu ELF warna merah bernopol W-7278-ND yang telah dimodifikasi, dua tandon yang berisi 750 liter BBM bersubsidi, uang tunai Rp. 3.700.000, dan surat KIR kendaraan dengan nopol W 7278 NB.
Saat ini, lanjut Kusumo. Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo, sedang melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut.
"Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000," pungkasnya.