Berprofesi Model Majalah Dewasa
Nama model Tiara Ayu Fauziah mendadak jadi pemberitaan. Gara-garanya, perempuan cantik itu menabrak seorang pengemudi ojek oline di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) saat mengendarai mobil BMW dengan nomor polisi B 789 SSN.
Akibatnya, si pengemudi ojek online yang diketahui bernama Moh Nur Irfan hampir mengalami putus di kakinya. Tiara pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Lantas, siapa sebenarnya Tiara? Namanya mungkin memang belum setenar Anggita Sari atau Vitalia Sesha. Namun nama Tiara sudah cukup terkenal di dunia modelling.
Dalam situs modeljakarta.com, Tiara lahir pada 29 Agustus 1993. Model pemilik tinggi badan 160 cm ini juga masih menjadi mahasiswi di salah satu universitas swasta di Jakarta.
Dalam situs tersebut Tiara juga menulis dirinya merasa berbakat menjadi seorang model, hingga pernah menjadi talent di sebuah film.
“Aku serius ingin belajar menjadi model profesional di X2 Man Magazine, lalu pernah menjadi talen film. Butuh pembimbing yang mengajariku menjadi Model, Aku banyak waktu luang, maka aku cari kegiatan, Aku ingin punya kenalan dan teman baru,” tulisnya dalam situs tersebut.
Selain model, Tiara juga mengaku suka bernyanyi dan tengah mendalami kemampuannya sebagai seorang disc jockey alias DJ.
Perempuan yang memiliki banyak tato ini memulai kariernya sebagai seorang model di usia yang sangat belia, 14 tahun.
Di Instagram, Tiara memiliki akun @tiaraayufauziah. Namun sayangnya, akun Instagram Tiara dikunci, sehingga tak semua orang bisa mengakses Instagram tersebut.
Peristiwa kecelakaan yang dialami Tiara berawal saat dirinya mengemudikan mobil seorang diri sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat melintas di perempatan Harmoni, Tiara mengendalikan mobil itu kurang hati-hati sehingga menabrak motor Honda Beat bernomor polisi B 6373 PYG milik Irfan.
Akibat kejadian itu, Irfan mengalami luka-luka. Dia langsung dibawa ke RS Tarakan untuk menjalani perawatan.
Sementara saat tiba di Pospol Gambir, Tiara sempat marah marah kepada wartawan yang sudah menuggu kedatanganya di pos polisi. Dia tersinggung dengan banyaknya sorotan kamera mengarah ke dirinya. Hingga akhirnya Tiara dibawa ke Mapolres Jakarta Pusat.
Tiara telah ditetapkan menjadi tersangka karena mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
Advertisement