Model Cantik Beiby Putri Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Model majalah dewasa, Beiby Putri alias IPR ditangkap Polda Metro Jaya. Ia ditangkap di Apartemen Bassarua City, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 23.50 WIB karena keterkaitan penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan Beiby ditangkap seorang diri dengan barang bukti berusa sabu-sabu.
"Pelaku atas nama IPR diamankan di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur. Berikut barang bukti 2 plastik klip kecil diduga sabu bruto 1,85 gr dan 0,20 gr," kata Yusri Yunus, Rabu, 10 Februari 2021.
Selain itu, ditemukan satu buah bong atau alat isap, dua cangklong, tiga sedotan, dan dua korek. Saat ini, Beiby Putri masih dalam pemeriksaan kepolisian Polda Metro Jaya.
Kasus narkoba Beiby Putri tersebut berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura.
Atas informasi tersebut anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan Beiby di lobi apartemen yang dicurigai membawa narkoba.
"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen," ujar Yusri.
Dari hasil penggeledahan di kamar apartemen Beiby, penyidik menemukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu. Masing-masing seberat 0,20 dan 1,85 gram.
"Hasil interogasi awal, bahwa pelaku memesan sabu kepada seseorang yang bernama Reza di daerah Johar Baru. Kemudian, dari tes urin terhadap IPR hasilnya positif (methamphetamine)," kata Yusri.
Beiby Putri diketahui pernah menjadi model majalah FHM pada tahun 2015. Ia juga pernah mengikuti acara Girls Next Door dan menjadi model majalah dewasa.