Modal Twitter, Perempuan di Malang Tipu Pembeli Tiket Coldplay
Perempuan berinisial PAS, usia 19 tahun, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditangkap oleh kepolisian akibat melakukan penipuan tiket konser Coldplay.
Tersangka ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yang turut membantu tindak kejahatan tersebut. Masing-masing berinisial GYP, usia 22 tahun dan NW, usia 42 tahun.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu, melakukan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Twitter dengan identitas @Membirv, melalui akun tersebut pelaku mengelabui korbannya karena jumlah pengikut atau followers yang banyak.
“Modusnya bahwa tersangka membeli akun Twitter yang followernya banyak dan dinyatakan centang biru. Hal itu dimanfaatkan untuk menjual tiket konser Coldplay,” ujar Kapolsek Blimbing Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto pada Senin 29 Mei 2023.
Bermodalkan akun Twitter tersebut, pelaku mendapatkan korban yang tertarik untuk membeli tiket konser Coldplay di Jakarta. Para korban yang tertarik lalu melakukan transfer sejumlah uang dan setelah uang dikirim, pelaku memblokir nomor kontak korbannya.
“Kurang lebih ada sekitar 19 orang korban dari kejadian ini. Dengan harga tiket rentang Rp2 juta hingga Rp9 juta,” katanya.
Korban dari penipuan tiket konser Coldplay tersebut mayoritas berasal dari Jakarta dan Tangerang. Saat dilakukan penyelidikan oleh Polsek Blimbing ternyata para pelaku tersebut, semuanya tidak berada di Kota Malang.
“Ketiga orang tersangka ini kami tangkap di Kota Probolinggo pada 26 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan bahwa akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dan/atau Dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya.