Modal Pistol Mainan, 2 Warga Surabaya Rampok 4 Minimarket
Bermodalkan pistol mainan, seorang pria bersama rekanya merampok sebuah minimarket di sejumlah tempat. Atas perbuatannya itu, keduanya saat ini mendekam di penjara.
Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono mengatakan, aksi mereka diketahui polisi usai adanya laporan jika salah satu minimarket di Jalan Gayungsari Barat telah dirampok seorang dengan membawa pistol.
“Bermula laporan masyarakat bahwa minimarket Gayungsari Barat dirampok orang tak dikenal jam 02.00 WIB,” kata Suhartono, ketika dikonfirmasi, Senin, 26 September 2022.
Kepada polisi, kata Suhartono, pelapor mengaku telah kehilangan sejumlah uang, serta dua handphone. Selain itu, korban juga memberikan rekaman CCTV yang berisi video perampokan yang dialami.
“Barang yang hilang adalah uang toko sejumlah Rp270.000, handphone Iphone Xr, handphone Redmi note 9 dan pelapor memberikan rekaman CCTV,” jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Polsek Gayungan menerjunkan anggotanya untuk mencari pelaku. Salah satunya berhasil ditangkap saat mengisi bensin di SPBU sekitar Jalan Sidotopo.
Ketika ditangkap, pelaku bernama Damadi, 28 tahun, yang tinggal di Jalan Tenggumung tersebut tak mengelak. Selain itu, ia juga diketahui membawa sejumlah barang bukti, salah satunya pistol mainan.
“Ditemukan dua pistol mainan di dalam jaket yang dipakai. Selanjutnya di tas cangklong juga ditemukan dua handphone, uang Rp 23.130.000 dan 31 bungkus rokok,” ucapnya.
Selain itu, Damadi juga mengaku telah merampok minimarket lain di Jalan Ketintang dan Sedati, serta toko sembako di Waru, bersama pelaku lain bernama Satria Sigit Nugraha, 25 tahun.
“Pelaku mengaku merampok dengan cara mengancam menggunakan pistol kepada korban, dibantu temannya yang berperan mengawasi keadaan untuk antisipasi kabur,” ujar dia.
Kemudian, lanjut Suhartono, pelaku Satria ditangkap polisi ketika berada di Jalan Sidoyoso. Ia pun juga mengakui telah merampok di empat tempat berbeda dengan Damadi.
Suhartono mengungkapkan, atas perbuatanya itu kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.