Modal Nyaleg Rp3 Miliar, Krisdayanti bakal Untung saat Pensiun
Krisdayanti blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Lewat kanal Youtube Akbar Faisal, politikus berlatar penyanyi kondang ini mengaku menerima gaji di awal bulan sebesar Rp16 juta.
Ibu empat anak ini juga mengaku menerima tunjangan sebesar Rp59 juta yang diterima empat hari setelah mendapat gaji pokok. Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp450 juta yang diterima lima kali setahun. Ada pula dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp140 juta
Usai kehebohan mengungkap besarnya gaji yang diterima sebagai wakil rakyat, Krisdayanti juga mengungkap fakta lain dari langkahnya masuk dunia politik. Istri pengusaha Raul Lemos ini mengaku menghabiskan Rp3 miliar saat kampanye di Dapil V Jawa Timur.
"Rp 3 miliar, sekitar itu," kata Krisdayanti di acara Akbar Faizal.
"Kok thithik (sedikit)?" tanya Akbar Faizal.
Modal kampanye Krisdayanti itu termasuk sedikit sehingga membuat banyak temannya heran. “Kadang teman-teman lain pada enggak setuju, 'Kok cuma segitu'," jelas penyanyi yang akrab disapa KD itu
"Alhamdulillah saya sudah dikenal masyarakat di situ, saya modalnya murah meriah saja, beli speaker kecil, toa. Saya nyanyi, satu kampung, satu desa sudah bisa kumpul," imbuhnya
Untuk diketahui, Krisdayanti merupakan peraih suara terbanyak di Dapil V Jawa Timur untuk DPR RI. Mantan istri musisi Anang Hermansyah itu berhasil mendapat 132.131 suara dari Kota Batu, Kota Malang, dan Kabupaten Malang. KD berhasil melenggang ke Senayan pada 2019 lalu dan akan menjabat selama lima tahun hingga 2024.
Dana Pensiun Dewan
Anggota DPR akan mendapat uang pensiun seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau selama 5 tahun. Uang pensiun itu bahkan bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Aturan itu sudah diatur dalam pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Perihal besarannya, jika melihat periode DPR RI 2014-2019, uang pensiun setiap mantan anggota DPR akan mendapat sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,8 juta per bulannya. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.
"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro.
Dia mengungkapkan iuran yang dipotong setiap bulan sebesar Rp 98.000. Total dana pensiun yang didapatkan maksimal 75 persen dikali gaji pokok. Tidak hanya uang pensiun, mantan anggota DPR juga akan mendapat tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT yang digelontorkan untuk anggota DPR total mencapai Rp6,2 miliar.
Advertisement