Mobilitas Ternak Disekat, Sapi Masuk Tuban Wajib Bawa Surat Sehat
Petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Widang, melakukan penyekatan mobilitas hewan ternak sapi di kawasan pos check point perbatasan Widang-Babat, Kamis 9 Juni 2022.
Penyekatan mobilitas hewan ternak sapi tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Bumi Wali.
Kapolsek Widang, AKP Rukimin mengatakan, penyekatan mobilitas hewan ternak sapi di perbatasan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah penularan PMK di wilayah Kabupaten Tuban.
"Kegiatan ini dilakukan setiap hari dalam rangka untuk mencegah penularan PMK," terang Kapolsek Widang, AKP Rukimin.
Dia menjelaskan, dalam penyekatan mobilitas hewan ternak sapi itu satu persatu kendaraan yang melintas, baik yang akan masuk wilayah Tuban maupun keluar Kabupaten Tuban dilakukan pengecekan dan pemeriksaan.
"Wajib ada surat keterangan sehat. Kalau ada kendaraan yang kedapatan membawa ternak sapi dan tidak membawa surat keterangan sehat maka akan kita kembalikan," jelas Rukimin.
Adapun hingga beberapa hari sejak dilakukan penyekatan mobilitas hewan ternak ini belum ditemukan adanya kendaraan yang mengangkut sapi.
"Nihil, tidak ada kendaraan yang membawa sapi," pungkas Kapolsek.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan (DKPPP) setempat mencatat total kasus kumulatif hewan ternak sapi yang terjangkit virus PMK sebanyak 2483 ekor. Kasus tersebut menyebar di 19 kecamatan dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban, dengan rincian kondisi hewan sakit sebanyak 2299 ekor, mati 9 ekor, dan angka kesembuhan jumlahnya 175 ekor sapi.
Advertisement