Mobil Vanessa Angel Tabrak Pembatas, Ini Alasan Pakai Beton
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberi penjelasan soal beberapa kecelakaan lalu lintas di jalan tol beberapa waktu terakhir. Salah satunya yaitu kecelakaan mobil artis Vanessa Angel dan suami yang menabrak pembatas beton di Tol Jombang-Mojokerto.
“Penentuan pagar pembatas beton pada sisi jalan mempertimbangkan risiko fatalitas (kematian) ketika terjadi kecelakaan," kata Kepala BPJT Danang Parikesit dalam keterangan resmi.
Danang mengatakan beberapa jenis pagar pengaman memiliki kriteria defleksi atau lentur yang berbeda dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Khusus untuk concrete barrier (beton), kata dia, pada umumnya ditempatkan pada lokasi-lokasi yang dianggap berbahaya.
Contohnya seperti jembatan ataupun untuk median (pemisah) jalur yang jaraknya berdekatan. Sehingga dapat memperkecil risiko kendaraan menyeberang ke jalur berlawanan.
"Hal ini juga menjaga agar kendaraan terhindar dari fatalitas kecelakaan dan tetap nyaman dalam berkendara," kata dia.
Sebelumnya, kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel terjadi pada Kamis siang, 4 November 2021. Kecelakaan terjadi di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, persisnya di KM 672+400. Sisi kiri mobil Mitsubishi Pajero yang menghadap ke pembatas beton pun ringsek.
Beberapa jam sebelumnya, pada Kamis dini hari, kecelakaan juga terjadi di Tol Cikopo-Palimanan atau Cipali, Jawa Barat. Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) I Gede Suparta meninggal dalam kecelakaan ini, setelah mobil Toyota Innova yang ditumpangi menabrak sebuah truk di depannya.
Danang menyebut setiap jalan tol yang beroperasi sebenarnya telah melalui rangkaian terakhir penilaian, yaitu uji laik fungsi dan laik operasi. Kegiatan ini, kata dia, dilaksanakan untuk memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas.
Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah skid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan flexible (aspal). Menurut dia, ketentuannya sudah ada di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Danang menyebut pedal rem pada kendaraan umumnya tidak bisa dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol. Pengemudi, kata dia, wajib mengetahui aturan mengenai waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.
Tak hanya itu, Danang menyebut di jalan tol juga sering diberikan imbauan jaga jarak aman kendaraan. Sehingga ketika mobil menginjak rem secara mendadak, masih terdapat ruang untuk mengurangi kecepatan sampai mobil bisa berhenti dengan aman.
Advertisement