Mobil Tersangka Pelaku Pemukulan Justin Frederick Diduga Bodong
Mobil Nissan X-Trail warna abu-abu yang digunakan Faisal Marasabessy, saat aksi pemukulan terhadap Justin Frederick, anak politisi PDIP Indah Kurnia, diduga bodong. Aksi pemukulan terjadi Sabtu 4Juni 2022, sekitar pukul 12.40 WIB.
"Untuk kelengkapan kendaraan Nissan warna abu ini sampai saat ini belum ada dokumen yang bisa ditunjukkan ke penyidik, kita masih menunggu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan dalam konferensi pers, Senin 6 Juni 2022.
Selain itu, pelat nomor B 1466 RFH (pelat pejabat) yang digunakan di mobil Nissan X-Trail tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap motif dari Faisal Marasabessy melakukan pemukulan terhadap Justin Frederick.
"Motif pelaku (Faisal) emosi karena serempetan dengan mobil korban," kata Zulpan.
Peristiwa itu bermula saat korban Justin Frederick mengemudikan kendaraannya menuju ke Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri perayaan ulang tahun nenek dari kekasihnya. Justin Frederick yang mengemudikan mobil Mercedes Benz berpelat nomor D 1896 IK masuk ke dalam tol melalui gerbang Tol Pancoran.
Lalu tiba-tiba dari sisi sebelah kiri atau di bahu jalan tol melintas mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1146 RFH yang ditumpangi tersangka. "Mobil (Nissan) tersebut mencoba pindah lajur dengan cara memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," ucap Zulpan.
Setelahnya, mobil Nissan terus memepet mobil Justin Frederick dan akhirnya menghentikan kendaraan korban. Kemudian, terjadi cekcok antara kedua belah pihak dan berujung pada aksi pemukulan.
Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Anak Ketua Pemuda Bravo-5
Sementara sang ayah, Ketua Pemuda Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy juga berpotensi sebagai tersangka karena sempat menyundul kepala korban. Saat ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.
"Yang lain itu (Ali) sudah kita periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti jika dua alat bukti terpenuhi status bisa dinaikkan (menjadi tersangka)," kata Zulpan.