Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio Dilelang Rp809 Juta, Berminat?
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satrio. Dikutip dari akun Instagram @kejari_jakarta_selatan, harga limit mobil itu Rp 809.300.000 (Rp809 juta). Uang jaminan Rp 242.790.000 (Rp242 juta).
Dalam unggahan itu, terlihat nama terpidana, jenis barang yang dilelang hingga harga mobil yang menggunakan plat nomor asli, yaitu B 2571 PBP ini.
"Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP Nopol B 2571 PBP tahun 2013," demikian tertera pengumuman itu.
Lelang dilakukan lewat aplikasi lelang (open bidding). Informasi lengkap soal lelang dapat dilihat pada situs portal.lelang.go.id.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," demikian keterangan tertulisnya.
Peserta lelang bisa melihat langsung kondisi kendaraan pada Rabu 24 April 2024 di Kantor Kejari Jaksel Jalan Tanjung Nomor 1 Jagakarsa, Jaksel. Lelang akan digelar, Jumat 26 April 2024.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Bu Elin Octaviari di 081299337777 hanya menerima WA teks, pada saat jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Kasus Penganiayaan Anak Menjerat Ayahnya
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, pada 20 Februari 2023. Dia menjadi tersangka bersama SL dan AG. Kasus ini kemudian menjadi sorotan. Selain soal penganiayaan terhadap korban, harta milik Mario Dandy Satrio yang saat itu berstatus anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pun menjadi sorotan.
Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy Satrio dan juga digunakannya untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David Ozora. Mobil itu tak ada di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy Satrio akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut tidak berubah dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Selain penjara, Mario Dandy juga divonis membayar restitusi atau uang pengganti ke David Ozora senilai Rp 25.140.161.900 (Rp25 miliar). Hakim juga memutuskan agar mobil Rubicon yang disita sebagai salah satu bukti kasus ini dirampas dan dilelang untuk keperluan restitusi.
Mobil Rubicon tersebut juga muncul dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.