Mobil Lamborghini Milik Doni Salmanan Disita Polisi
Mobil mewah milik tersangka investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan disita. Mobil yang disita ialah Lamborghini Gallardo.
"Iya kita sita lagi Lamborghini," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol seperti dikutip Antara, Senin, 14 Maret 2022.
Mobil mewah itu disita karena dibeli dari uang hasil kejahatan Doni di platform Quotex. Lamborghini itu akan menjadi barang bukti dan dijadikan uang pengganti kerugian korban sesuai putusan pengadilan nanti. Mobil sport itu telah dibawa ke Bareskrim Polri. Pada kaca depan mobil, ditempel tulisan barang bukti.
Sebelumnya, penyidik telah menyita sejumlah aset Doni. Totalnya mencapai Rp60 miliar. Aset yang telah disita antara lain satu unit rumah di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; satu unit rumah di Kota Bandung; empat mobil mewah terdiri dari Porche 911 Carera 4s, dua Honda CRV, dan satu unit Fortuner.
Selanjutnya, 11 sepeda motor, terdiri dua Kawasaki Ninja, satu motor BMW, satu motor Ducati Superleggera, lima motor Yamaha Gear, dan satu motor KTM.
Kemudian, satu laptop MacBook Pro, satu buku tabungan atas nama Doni Salmanan, dua buku tabungan atas nama Dinan Nurfajrina Salmanan, satu kartu debit, empat pasang sepatu, jam tangan merek Hermes, 11 baju, celana, topi, tas, 20 buku trading, dan tiga CPU.
"Jumlah aset yang disita bisa bertambah, penyidik masih terus melakukan tracing," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.