Mobil Jaguar Dewi Perssik Ditilang Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta pada hari ini, Senin 9 September 2019.
Suami Dewi Perssik, Aang Angga Wijaya terkena tilang ganjil genap di ruas Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Mobil Jaguar yang dikemudikan Angga Wijaya berpelat genap.
Polisi memberhentikan mobil Jaguar berpelat B 12 DP sekitar pukul 09.28 WIB. Mobil itu melintas dari arah Jalan TB Simatupang menuju Jalan Fatmawati.
Polisi langsung memberitahukan tindakan penilangan kepada Angga Wijaya. Polisi mengeluarkan buku tilang dengan kertas warna merah dan mengambil SIM pengendara.
Angga Wijaya mengaku baru tahu pemberlakuan penindakan perluasan ganjil genap.
“Baru tahu saya,” katanya.
“Sudah mulai hari ini,” jawab polisi yang menilang.
Angga Wijaya mengaku hanya tahu pemberlakuan ganjil-genap di ruas Jalan Jendreal Sudirman, Kuningan, dan Jalan Tendean hingga Menteng. Dia juga mengaku tidak melihat marka ganjil-genap.
“Jadi saya belum tahu, saya melanggar ya nggak apa-apa, kebetulan baru hari ini, jadi saya nggak tahu,” kata Angga.
Aang menyambut baik adanya peluasan kawasan ganjil genap ini. Dia yakin peraturan ini akan membawa dampak baik bagi masyarakat, terutama bagi pengguna jalan.
"Kalau semua sudah berjalan baik kondusif, kita akan tahu memang sudah baik, buktinya Sudirman, Kuningan kurang kemacetannya. Kalau baru mungkin penyesuaian jadi terganggu, cuma kalau sudah jalan kayaknya enggak. Pemerintah kan cari solusi terbaik untuk kita," ucap dia.
Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas di wilayah DKI Jakarta dengan durasi diperpanjang menjadi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Bagi para pengemudi yang melanggar akan dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Dasar hukum perluasan ganjil genap di Jakarta adalah Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Berikut daftar 25 ruas jalan yang dikenai aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Kalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kiai Caringin
14. Jalan Tomang raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang raya sampai Jalan KS Tubun)
16. Jalan Gator Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Catatan: Jalan Salemba Sisi Timur, mulai Jalan Diponegoro sampai Jalan Matraman tidak terkena ganjil genap.