Mobil Dinas Camat Pelat Merah Diganti Pelat Hitam, Apa Tujuannya?
Mobil Dinas Camat Kedungtuban bernomor polisi K 1031XE, seharusnya berpelat merah. Ternyata diganti pelat hitam. Hanya berganti warna, tetapi pelat nomor kendaraannya masih sama.
Diketahui, Mobil Dinas Camat Kedungtuban dikendarai oleh istrinya. Saat melintas di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu, Minggu 26 Februari 2023. Belum diketahui apa tujuan Camat Kedungtuban melakukan penggantian pelat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Camat Kedungtuban, Rajiman enggan memberikan tanggapan. Sejumlah pertanyaan yang sampaikan wartawan melalui WhatsApp, dari Senin 27 Februari 2023 pagi hingga siang, belum mendapat jawaban.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan, terkait penggantian pelat merah menjadi pelat hitam tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan.
"Mestinya nggak boleh, Mas. Ini sudah saya sampaikan ke Kabid Disiplin untuk segera di tindaklanjuti. Terima kasih infonya nggih, Mas," kata Heru.
Sementara, Kasat lantas Blora AKP Hendrik Noach saat dikonfirmasi menyampaikan, mengganti pelat nomor kendaraan tidak diperbolehkan. Hal itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas pasal 280 Jo 68 (1) tentang kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri dan denda Rp 500.000,-.
"Tidak boleh diganti, tidak sesuai peruntukannya. Itu plat nomor dinas, tidak bisa diganti dengan plat nomor pribadi atau lainnya," tandasnya.