Mobil Dinas Baru Para Menteri Jokowi 5 Tahun ke Depan
Kabarnya, jajaran menteri di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024 akan mendapatkan mobil dinas baru jenis Toyota Crown Royal Hybrid.
Kabar terkait kendaraan dinas baru untuk menteri dan pejabat setingkat menteri ini mencuat, ketika Sekretariat Negara mengadakan lelang pengadaan kendaraan menteri atau pejabat setingkat menteri senilai Rp 152,240 miliar.
Seperti diketahui, mobil menteri berganti merek dari masa ke masa. Anggaran yang tidak sedikit dikucurkan untuk pengadaan tumpangan para menteri ini.
Dikutip dari situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, Rabu 21 Agustus 2019. Lelang tersebut sudah selesai dan dimenangkan oleh PT Astra Internasional TBK-TSO. Tender tersebut dimenangkan dengan harga yang lebih rendah dari nilai pagu paket, yaitu Rp 147,3 miliar.
Ada sebanyak 41 perusahaan yang mengikuti lelang, hanya empat perusahaan yang lolos tahap administrasi dan tiga perusahaan lolos tahap teknis.
Keempat perusahaan tersebut, adalah PT Astra International Tbk sebagai pemenangnya, lalu PT Agung Automall, PT New Ratna Motor, dan PT Hadji Kalla.
Sedangkan yang lainnya, gugur karena penawaran harga melebihi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan tidak melampirkan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Nasib Mobil Bekas Menteri
Kepala Seksi Komunikasi Publik Humas DJKN Kementerian Keuangan Bend Abidin Santosa mengatakan, mobil dinas yang digunakan menteri diberlakukan sistem penjualan berbeda.
Mobil dinas menteri dapat tetap digunakan menteri yang bersangkutan dengan dibeli tanpa melalui prosedur lelang.
Menteri yang bersangkutan dapat membeli mobil dinasnya, dengan syarat-syarat tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 huruf J.
"Penjualan BMN atau Barang Milik Negara (BMN) pejabat negara dan mantan pejabat, ASN, TNI/Polri dapat dijual tanpa lelang," kata Bend.
Ia memaparkan, kondisi ini dapat diterapkan jika kendaraan memenuhi syarat khusus dan pembeli terbatas, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang ada. "Mekanismenya, menteri mengajukan usul penjualan kepada menteri keuangan. Menkeu selaku pengelola barang melaksanakan penilaian untuk menentukan nilai jual kepada pejabat negara, mantan pejabat, ASN, TNI/Polri," ujar Bend.
Jika tidak ada pembeli yang sesuai syarat, maka BMN dapat dijual melalui mekanisme lelang umum. Jika mobil dinas yang statusnya tercatat sebagai BMN, maka mekanisme pertama yang dilakukan yaitu pengusulan.
"Diusulkan dulu untuk mendapatkan persetujuan penjualan dari pengelola BMN," tutur Bend.
Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya pengguna BMN harus mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan lokasi objek berada.
"Kalau mau melelang, step pertama kementerian/lembaga selaku pengguna BMN harus mengurus persetujuan penjualan lebih dulu dari DJKN selaku pengelola BMN," ujar Bend.
Harga limit lelang ditetapkan setelah dilakukan penilaian harga wajar. "Kementerian mengajukan usul penjualan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Usulan kemudian diteliti dan dilakukan penilaian terhadap BMN yang diusulkan untuk mendapatkan nilai wajar. Nilai wajar hasil penilaian ini yang akan menjadi dasar nilai limit lelang. Kemudian sebelum lelang harus dilaksanakan pengumuman dulu," kata dia.
Advertisement