Mobil di Asrama dan Gudang Barang Bukti Kejaksaan Bojonegoro Terbakar
Mobil Suzuki Grand Vitara terbakar berlokasi di asrama dan gudang barang bukti milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terbakar pada Minggu petang 28 Juli 2024. Penyebab kebakaran mobil diduga akibat terjadi pertemuan arus pendek alias korsluting di jaringan kabel mobil tersebut.
Tidak ada korban jiwa dari peristiwa kebakaran tersebut. Namun, pemilik mobil mengalami luka-luka akibat tersambar api. Kebakaran di Gudang penyimpanan barang bukti milik Kejari Bojonegoro ini membuat panik.
Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) harus bekerja keras memadamkan api yang menyasar di ruangan garasi Gedung di Jalan Rajawali, Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro Kota tersebut.
Data dari Damkarmat Bojonegoro menyebutkan, kebakaran terjadi sekitar pukul 18.00 WIB usai waktu magrib. Kebakaran berasal dari mobil Grand Vitara, dimana terjadi percikan api dari bodi mobil yang kemudian membesar.
Kebakaran dilaporkan seorang bernama Aditya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Damkarmat Pos Kota. Tim menurunkan 2 Unit Fire Truck Firedome dengan 7 orang personal Damkarmat. Dalam proses pemadaman, sempat mengalami kendala, yaitu kap moibl yang terbakar tidak bisa dibuka karena kap seling pembuka mobil putus.
Upaya petugas Damkarmat memadamkan mobil yang terbakar membuahkan hasil. Petugas juga melakukan penyelamatan barang bukti Kejari Bojonegoro yang lokasinya tak jauh dari mobil yang terbakar.
Butuh waktu satu jam lebih termasuk pembasahan dinding asrama dan Gudang barang bukti. “Pemadaman berhasil,” ujar Kepala Pelaksana Damkarmat Bojonegoro Achmad Gunawan pada ngopibareng.id, Minggu 28 Juli 2024.
Sedangkan materi yang terselamatkan, di mobil Grdand Livina Evalia, juga bangunan asrama berikut Gudang barang bukti berukuran 500 meter persegi. Sedangkan mobil Grand Vitara yang terbakar sebagian rusak.