Mobil Box Berisi 1,2 Ton Tembakau Ilegal Diamankan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengamankan sebanyak 1,2 ton tembakau iris ilegal.
Tembakau itu diamankan dari sebuah mobil box yang tengah melintas di Jalan Surabaya-Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat 14 Desember 2018.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan tembakau ilegal yang diamankan sebanyak 30 karung dengan total seberat sekitar 1.200 kg.
"Tembakau berada di mobil box warna silver metalik. Modus mengangkut tembakau iris ilegal tanpa dilindungi dokumen cukai," katanya, Senin 17 Desember 2018.
Rudy menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengangkutan tembakau iris ilegal dari arah Kota Surabaya menuju ke arah Kota Malang.
"Dari informasi tersebut, petugas kemudian berkoordinasi untuk melakukan pencegatan di Jalan Surabaya-Malang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang," bebernya.
Setelah berkoordinasi, kemudoan petugas bergerak menuju lokasi pencegatan pada Jumat, 14 Desember 2018 sejak pukul 00.00 WIB.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, target operasi melintas dan petugas melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhadap mobil yang menjadi target operasi," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati tembakau iris ilegal seberat total sekitar 1,2 ton. Seluruh barang bukti beserta sopir berinisial R pun langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk tembakau iris akan dilakukan uji lab. Potensi rokok ilegal yang dihasilkan dari tembakau iris ilegal tersebut sekitar 1,2 juta batang," pungkasnya.