Mobil Bocah 14 Tahun Tabrak Pengendara Motor
Satu unit minibus Avanza dengan nomor polisi B 2158 PFH menabrak Fadli, 16 tahun, pengendara motor matic Honda Beat bernama bernopol B 3704 BPD di daerah Kota Bambu Utara, Jakarta Barat.
Pelakunya adalah seorang bocah berusia 13 tahun dengan berinisial FH. karena masih usia 13 tahun, pelaku jelas tidak memiliki SIM. Seseorang baru bisa memiliki SIM pada usia 17 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 November 2018 sekitar pukul 20.38 WIB dan diunggah di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Jakbar AKBP Ganet Sukoco menjelaskan bahwa pengemudi mobil masih di bawah umur. "Pengemudi kendaraan mini bus Avanza berinisial FH, laki-laki kelahiran Jakarta, 22 Juni 2005," demikian keterangan tertulis, Senin 19 November 2018.
Pada saat kejadian, terang Ganet, kendaraan mini bus Avanza melaju di Jl Kota Bambu Selatan dari arah Selatan menuju Utara, tepatnya dekat Alfa Mart wilayah Palmerah, Jakarta Barat. "Korban (pengemudi motor) melaju searah di depannya," imbuh Ganet.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut. Korban hanya mengalami memar di bagian punggung dan sudah mendapatkan perawatan di RS Pelni, Palmerah, Jakarta Selatan.
Dari video yang beredar di media sosial, akibat kecelakaan ini, mobil yang dikendarai sang bocah mengalami rusak parah dibagian depan dan belakang. Nampak kaca bagian belakang pecah dan kaca depan mengalami keretakan.
Para warga sekitar sempat memadati sekitar lokasi kejadian. Sementara, motor milik korban rusak parah. "Motor mengalami kerusakan seluruh body hancur," sambung Ganet. (yas)