Mobil Bawa Uang Rp5 Miliar Disetop Polisi di Exit Tol Mojokerto
Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan mobil Daihatsu Grand Max dan Mitsubhisi Pajero yang membawa uang Rp5 miliar rupiah di exit Tol Mojokerto Barat. Tak hanya itu, petugas juga menangkap 5 orang yang berada dalam kedua mobil tersebut.
Kendaraan yang membawa uang pecahan Rp 1 ribu hingga Rp 20 ribu bersegel Bank Indonesia tersebut diamankan lantaran diduga telah menyalahi standar operating procedure (SOP) penukaran uang baru.
Peristiwa ini terjadi saat Satsabhara Polres Mojokerto Kota sedang berpatroli mengamankan wilayah tersebut, Selasa 8 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Kecurigaan petugas muncul ketika melihat beberapa orang berhenti dan menurunkan barang terbungkus plastik dari salah satu mobil. Dari situ mereka memeriksa isi plastik, yang ternyata uang tunai sebanyak Rp 5 miliar.
Uang dengan nilai fantastis itu merupakan milik JE 29 tahun, warga Kabupaten Sidoarjo. Saat penemuan, ada lima orang termasuk pemilik uang tersebut.
Awalnya, polisi menduga jika kedua pihak tengah melakukan transaksi uang palsu. Sebab, waktu dan tempat transaksinya tidak wajar. Pemilik berikut mobil dan uang diamankan ke Mapolresta.
"Dari hasil pendalaman kita menduga di awal itu uang palsu. Dan, dalam perkembangannya diduga ada kesalahan SOP sebuah bank di Bandung,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso, Rabu 20 April 2022.
Setelah dilakukan pengecekan di kantor Bank Indonesia (BI) cabang Surabaya, uang itu ternyata asli. Namun, mengingat uang dengan nilai fantastis itu bisa beredar bebas, polisi terus melakukan penelusuran. Hingga akhirnya muncul dugaan kuat terdapat pelanggaran prosedur dalam peredaran uang.
Menurut Rizki, terduga pelaku terindikasi kuat melakukan pelanggaran penguasaan uang pecahan dengan nilai fantastis.
Sesuai dengan SOP, kata Rizky, transaksi uang baru harus melalui pembukuan secara resmi. Dalam transaksi yang dilakukan JE ini, diduga pihak bank tak melakukannya. Selain itu, peredaran uang sebesar Rp 5 miliar harus melalui kawalan.
”Karena terkait penukaran uang baru itu sendiri, yang kita ketahui bersama paling besar hanya senilai Rp 4 juta, tapi di sini yang kami temukan kurang lebih Rp 5 miliar,” ujarnya.
Saat ini, penyidik berupaya melengkapi alat bukti pelanggaran pelaku. Berikut pula pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak bank. Jika terbukti melanggar pelaku pemilik uang tersebut bisa disangkakan pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
”Untuk sementara semuanya masih berstatus saksi, belum ada tersangka. Karena terkait pidananya belum tercukupi. Barang bukti dan lima orang di lokasi saat ini masih kami amankan," tandasnya.