MK Ubah Syarat Pilkada Serentak, Pengamat: Lebih Demokratis
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dengan itu, MK telah memutuskan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala (Pilkada) Serentak.
Menanggapi putusan tersebut, Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan, putusan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang berharap pilkada tidak diisi dengan kotak kosong.
“Kuasa koalisi parpol tak seabsolut dulu lagi seperti sebelumnya. Dengan adanya putusan MK ini dengan ketentuan 7,5 persen maka di Pilgub Jatim selain PKB, PDIP juga bisa mengusung paslon sendiri di Pilgub Jatim melawan petahana,” ungkap Surokim kepada Ngopibareng.id, Selasa 20 Agustus 2024.
Denga perubahan syarat tersebut, pria yang juga Warek III UTM itu mengatakan, membawa perubahan signifikan bagi partai-partai khususnya partai menengah bisa mengusung paslon sendiri tanpa harus terkendala dengan koalisi.
Selain itu, ia memprediksi kompetisi elektoral di daerah menjadi lebih kompetitif dengan banyaknya paslon yang bisa maju. "Menurut saya akan lebih baik dan lebih demokratis, pilihan menjadi banyak dan menurut saya itu lebih baik," ujar Surokim
“Otomatis kartel-kartel politik dan oligarki partai akan tereduksi dengan adanya putusan ini. Partai atas dan menengah banyak yang bisa mencapai ambang batas presentase itu. Ini angin segar dan patut disambut baik,” pungkasnya.