MK Tolak Syarat Capres Cawapres Tak Terlibat Pelanggaran HAM
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pemilu yang mengatur syarat capres-cawapres tak terlibat kasus HAM berat, termasuk penculikan aktivis 1998. Selain itu, MK juga menyatakan tak dapat menerima permohonan pemohon soal batas usia capres-cawapres di rentang 40-70 tahun.
Permohonan yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro ini tercatat sebagai Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023.
Pemohon meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres. Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 di UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.
"Amar putusan, mengadili: 1. Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para pemohon selain dan selebihnya," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Saat membacakan konklusi hakim dalam perkara tersebut, Anwar menyatakan mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf d uu 7/2017 adalah beralasan menurut hukum. Meski demikian, permohonan itu dinyatakan ditolak.
Bunyi pasal huruf d pada pasal itu adalah: tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Adapun di dalam penjelasan pasal huruf d itu ditulis: Yang dimaksud dengan "tidak pernah mengkhianati negara" adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Anwar mengatakan Mahkamah atas pokok permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q uu 7/2017 soal batas usia capres-cawapres dinilai telah kehilangan objek seingga tak dapat diterima.
Dalam putusan itu, hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Prabowo Aneh
Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menerima uji materi batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Ia heran dengan gugatan yang menyoal baik batas usia minimum maupun maksimal capres dan cawapres.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini, terlalu muda. Kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya, kan," kata Prabowo di acara Rapimnas Gerindra, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Menurutnya, gugatan itu bermunculan lantaran ada ketidakcocokan dari pihak lain. Ia mengatakan dalam berdemokrasi keputusan tertinggi tetap berada di tangan rakyat. "Biarlah, biar rakyat yang milih," ucap dia.
Prabowo pun mengajak seluruh pihak untuk menjalankan demokrasi dengan optimal yang mengedepankan persatuan.
Pada hari ini, MK tak dapat menerima uji materiil atas UU Pemilu yang pada pokoknya meminta capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun dan maksimal 70 Tahun.
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pada pokoknya, putusan itu menyatakan syarat capres dan cawapres ialah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah
Advertisement