MK Tolak Sengketa Pilwali Surabaya, Ini Tanggapan Machfud Arifin
Calon Walikota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin mengaku sudah mendengar putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Surabaya, pada Selasa 16 Februari 2021
"Saya sudah mendengar putusan hakim dan pada prinsipnya kami menghormati proses konstitusi tersebut," kata Machfud Arifin, dalam rilis yang diterima Ngopibareng,id, Rabu 17 Februari 2021.
Mantan Kapolda Jatim ini mengatakan, sejak awal sudah menegaskan permohonan sengketa yang diajukan ke MK bukan soal menang atau kalah. "Tetapi, jauh lebih prinsip dari hal tersebut, yakni sebagai pertanggungjawaban publik pada pemilih kami di Surabaya selama Pilkada 2020," ujar dia.
Di Pilwali Surabaya 2020, Machfud Arifin yang berpasangan dengan mantan Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman itu mengaku dipilih oleh 451.794 warga Surabaya. Jumlah tersebut menurutnya bukanlah dukungan yang tidak sedikit. Karena itu, dia merasa memiliki beban moral untuk memperjuangkan aspirasinya. Permohonan sengketa juga sekaligus untuk menunjukkan pada publik melalui saluran yang konstitusional bahwa ada persoalan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di Surabaya.
Seperti yang diuraikan tim kuasa hukum dalam berkas permohonan kepada MK, persoalan mendasar dimaksud adalah dugaan kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Dugaan tersebut di antaranya berupa penggunaan dan alokasi bansos, perbaikan fasilitas umum, hingga mobilisasi ASN," ujar Veri Junaidi selaku tim advokasi Machfud Arifin dan Mujiaman.