MK Tolak Permohonan PHP Pasangan Yusuf-Riza
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Yusuf Widyatmoko dan Muhamad Riza Aziziy terkait hasil Pilkada Banyuwangi 2020. Putusan nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 itu dibacakan Majelis Hakim Sidang Pengucapan Putusan dan Penetapan, Senin, 15 Februari 2021.
Dalam putusan tersebut, MK menerima eksepsi yang disampaikan pihak termohon yakni KPU Banyuwangi dan pihak terkait yakni pasangan calon Bupati Banyuwangi dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 2, paslon Ipuk Fiestiandani dan Sugirah.
Dalam putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK RI ini, setelah mencermati dalil Pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu Banyuwangi beserta alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, MK berpendapat, pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur daam pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Dengan demikian menurut MK eksepsi para pihak mengenai kedudukan hukum yaitu eksepsi bahwa pemohon tidak memenuhi ketentuan padal 158 ayat(2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 adalah beralasan menurut hukum,” ujar Saldi Isra, saat membacakan putusan.
Dalam sidang tersebut, MK memutuskan, dalam eksepsi; mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok perkara; menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman Ketua Majelis Hakim sidang yang mengadili perkara ini.
Dikonfirmasi terpisah, Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto menyatakan, putusan sela MK hari ini memutuskan tidak menerima permohonan dari Pemohon. Menurutnya, titik berat putusan MK ini pada pasal 158 ayat (2).
“Persentase selisih hasil Pilkada yang hanya 0,5 persen tidak memenuhi syarat dari legal standing permohonan itu,” jelasnya.
Terlepas dari itu, menurut Dian Mardiyanto, KPU Banyuwangi sudah bekerja secara profesional sesuai prosedur dan peraturan perundangan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
“Jadi apa yang didalilkan Pemohon terkait dengan ketidaknetralan itu tidak terbukti. Dan sudah dibantah oleh KPU banyuwangi. Pada intinya kpu sudah bekeja denan profesional selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Pasangan Ipuk Fiestiandani-Sugirah, Wakit Nurohman, menyatakan, putusan ini sudah sesuai dengan harapan. Karena dalil yang disampaikan Pemohon di MK secara legal standing memang tidak mempunyai kedudukan hukum.
“Karena syarat formil untuk mengajukan gugtan secara prersentse itu lebih dari 0,5 persen, selisihnya adalah 4,86 persen. Sehingga dalilnya itu tidak sesuai dengan yang disyaratkan oleh pasal 158,” tegas pria yang juga Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur ini.