MK Sidangkan Perppu Tentang Keuangan Tangani Corona
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Sidang dilaksanakan secara langsung di ruang sidang yang dihadiri pemohon dengan tetap memberlakukan penjarakan sosial serta dibatasi jumlah pemohon yang hadir dalam ruangan.
Sidang yang dipimpin ketua panel Aswanto serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Wahiduddin Adam itu beragendakan pemeriksaan pendahuluan terhadap tiga permohonan.
Pertama, permohonan Perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh 24 perorangan WNI dari beragam latar belakang profesi, termasuk di antaranya Din Sjamsuddin dan Amien Rais.
Kedua, perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Ketiga, Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Damai Hari Lubis, seorang pengacara dan aktivis salah satu organisasi masyarakat.
Salah satu pasal yang sama-sama dipersoalkan oleh ketiga pemohon adalah Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pasal tersebut dinilai ketiga pemohon melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggungjawab.
Selain itu juga dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi karena telah memberikan kewenangan absolut kepada sejumlah pihak. (ant)