Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengaku pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerima pengajuan sengketa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 17 April mendatang. Perangkat-perangkat itu antara lain lima peraturan MK yang sudah dibuat sedemikan rupa. "Dan itu sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik peserta pemilu termasuk organisasi advokat, organisasi masyarakat, bagaimana cara menghadapi nanti jika ada sengketa termasuk sengketa pilpres," katanya di Dies Natalis Ke-56 Universitas Brawijaya (UB), di Malang, Sabtu 5 Januari 2019. Anwar menambahkan pengajuan sengketa diprediksi tidak hanya pada pemilu legislatif saja. Namun juga bisa saja terjadi pada pemilihan presiden (Pilpres). "Pilpres pun tidak tertutup kemungkinan akan berakhir di MK seperti tahun 2014 lalu," ungkapnya. Meski begitu, Anwar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi berapapun jumlah sengketa yang kelak akan dilaporkan. Terutama pada pemilu legislatif. "MK telah siap, baik sarana dan sdm nya. Lalu panitera, hakim dan seluruh aparat yang ada di MK siap," ujarnya. Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani sejumlah sengketa selama tahapan pemilu 2019. Total Bawaslu sudah menangani 563 sengketa. "Sengketa Pemilu yang tercatat ada 563," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawas Pemilu di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin, 10 Desember 2018. (umr)