MK Segera Putuskan Soal Gugatan Ahok
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan, gugatan uji materi tentang aturan cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera diputuskan.
"Sebentar lagi akan segera diputuskan," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/5).
Arief berkata, tak ada tekanan maupun kendala selama proses pembahasan uji materi tersebut. Lamanya proses penanganan perkara terjadi lantaran hakim konstitusi perlu menyusun sejumlah pertimbangan hukum dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Jadi pendapat tiap hakim itu berkembang. Harus dibaca lagi seperti apa ketentuannya, kemudian bagaimana aturan di negara lain," katanya.
Status Ahok yang kini menjadi tahanan kasus penodaan agama, lanjut Arief, juga dinilai tak akan menghambat proses pembacaan putusan. Arief mengatakan, Ahok selaku pemohon dapat diwakili oleh pengacara.
"Kalau tidak ada pengacara ya tetap bisa karena sudah putusan dan itu tidak ada pengaruhnya soal Ahok datang atau tidak," ucap Arief. (trs)