MK Sebut, KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres Tak Langgar Hukum
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam putusan MK Nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dibuktikan.
Menurutnya, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran beretika dalam pengambilan putusan MK Nomor 90 tidak serta merta jadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah, bahwa terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat calon tersebut.
“Kesimpulan putusan MKMK No.2 tahun 2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan mahkamah nomor 141 tahun 2023, antara lain telah menegaskan, MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin 22 April 2024.
Menurut Arief Hidayat, dalam konteks perselisihan hasil pemilu persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
Dengan demikian, lanjutnya, menurut mahkamah tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait.
“Hasil verifikasi serta penetapan calon yang penetapan calon yang diberlakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” tandas Arief Hidayat.