MK Putuskan Tolak Seluruh Permohonan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan terkait pernikahan beda agama, dengan menguji Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tandas Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa 31 Januari 2023.
Ramos Petege menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan. Untuk mengurai permasalahan konstitusionalitas pernikahan beda agama, MK menggelar 12 kali sidang.
Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Terkait hal tersebut, Hakim MK Wahiduddin Adam menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Pengaturan norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan," ujar Wahiduddin.
Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya, sambungnya, tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.
Advertisement