MK Lakukan Uji Materi UU Ketenagakerjaan
Jakarta: Juru bicara Mahkamah Konstusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan, sidang lanjutan uji materi UU Ketenagakerjaan terkait ketentuan larangan perkawinan pegawai dalam satu perusahaan, telah memasuki sidang keempat.
Ada pun agenda sidang untuk uji materi ini pada Senin (5/6) adalah mendengarkan keterangan pihak DPR dan pihak terkait (SPSI). Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 13/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh H. Jhony Boetja sebagai pemohon 1, Edy Supriyanto sebagai pemohon 2, dan Airtas sebagai pemohon 3.
Para pemohon mengajukan uji materi atas ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f yang berisi bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Atas ketentuan tersebut maka pemohon menjelaskan merasa dirugikan akibat berlakunya ketentuan a quo, karena para pemohon akan kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pemohon menyatakan ketentuan a quo bertentangan dengan ketentuan pasal lain dalam UU Perkawinan dan juga UU Hak Asasi Manusia. Pemohon menjelaskan pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat digunakan secara sewenang- wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan permohonan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. (trs)
Advertisement