MK: Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas
Ada kabar buruk bagi eks napi koruptor yang saat ini bersiap-siap jadi calon legislatif (caleg). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, eks koruptor baru boleh nyaleg setelah 5 tahun bebas dari penjara, kurang dari itu dilarang.
Selama ini, tidak ada larangan bagi koruptor yang baru saja menghirup udara bebas dari penjara untuk maju sebagai caleg. Meskipun baru sesaat bebas, koruptor diperbolehkan nyaleg dengan syarat mengungkapkan jati dirinya ke publik.
Kemudahaan bagi koruptor untuk nyaleg ini membuat seorang pegawai swasta, Leonardo Siahaan, warga Tambun Utara, Bekasi, mengajukan judicial review ke MK, awal September lalu. Adapun aturan yang dipermasalahkan yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal itu, yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Mengadili. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar putusan, Rabu 30 November 2022 di Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengatakan KPU akan mempelajari putusan tersebut. Selain itu, KPU akan berkonsultasi putusan MK tersebut kepada Presiden dan DPR, khususnya Komisi II.
Info Grafis MK: Koruptor Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas
MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang diajukan Leonardo Siahaan, warga Tambun Utara, Bekasi.
Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan masa menunggu, jangka waktu lima tahun bagi narapidana kasus korupsi sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Putusan ini dimusyawarahkan oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra (anggota).
MK memutuskan, eks koruptor tidak bisa nyaleg hingga lima tahun setelah bebas dari penjara.
MK menilai 5 tahun untuk beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.