Home Nasional Politik dan Pemerintahan
Lihat versi non-AMP di Ngopibareng.id

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Politik dan Pemerintahan
MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional. (Foto: Ilustrasi)
MK Presidential Threshold
0 Like
Iklan

Tim Editor

Komentar

Berita Terkait

Politik dan Pemerintahan