Home Nasional Politik dan Pemerintahan

MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Politik dan Pemerintahan
MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional. (Foto: Ilustrasi)
MK Presidential Threshold
Like

Advertisement

Witanto

Komentar

Advertisement

Title