MK Hanya Kabulkan 15 Perkara Sepanjang 2018
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengungkapkan, MK hanya mengabulkan 15 perkara dari 114 pengujian undang-undang yang diputus di sepanjang 2018.
"Pada 2018, dari 114 perkara yang telah diputus, 15 perkara dikabulkan," ujar dia, ketika memaparkan laporan kinerja tahunan Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Senin.
Selain itu sebanyak 42 perkara dinyatakan ditolak, 47 perkara tidak dapat diterima, satu perkara dinyatakan gugur, tujuh perkara ditarik kembali, dan dua perkara lainnya MK tidak berwenang untuk memeriksa.
Dari seluruh putusan pada tahun 2018, sebanyak 32 perkara diputus tanpa melalui tahap proses pemeriksaan persidangan.
"Hal demikian dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Ia menambahkan ketika suatu perkara dianggap MK memiliki substansi perkara yang sudah sangat jelas, maka MK tidak perlu dan tidak relevan mendengarkan keterangan pihak-pihak lain.
Lebih lanjut dia mengatakan, total perkara yang ditangani oleh MK sepanjang 2018 berjumlah 223 perkara dan telah diputus sebanyak 186 perkara yang terdiri atas 114 perkara pengujian undang-undang, yaitu 49 perkara yang diregistrasi tahun 2017 dan 65 perkara yang diregistrasi tahun 2018, serta 72 perselisihan hasil pilkada.
"Artinya, sebanyak 37 perkara pengujian undang-undang belum diputus dan akan dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2019," kata dia.
Ia kemudian memaparkan bahwa sepanjang 2018 MK juga menyelenggarakan sidang dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebanyak 1.142 kali dengan rincian, sidang panel dilaksanakan 348 kali, sidang pleno 384 kali, dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dilaksanakan 410 kali.
"Jumlah itu menunjukkan, bahwa bagi hakim konstitusi, tiada hari tanpa sidang," katanya. (ant)