MK Gelar Sidang Gugatan Mahasiswa Soal Jokowi Tak Ditilang
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tentang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan hari ini, Selasa 4 Februari 2020.
Gugatan uji materi itu diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan. Keduanya menggugat pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 yakni mengenai aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari.
Sidang dengan nomor perkara 8/PUU-XVIII/2020 itu akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Menurut Eliadi Hulu menyalakan lampu otomatis pada sepeda motor dan berjalan di gang atau tempat-tempat tertentu pada siang hari, maka cahayanya dapat mengganggu kenyamanan.
"Selain menganggu masyarakat sekitar hal itu juga merupakan bentuk ketidaksopanan," kata Eliadi, yang dikutip dari website MK.
Selain itu, menurut Eliadi menyalakan lampu secara otomatis justru merugikan para pengendara. Sebab dapat mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor.
"Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," ucapnya.
Selain itu, mereka juga menyoal Presiden Jokowi tidak ditilang meski lampu sepeda motornya mati di siang hari.
Dalam gugatannya itu, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menyebut Jokowi yang melakukan hal serupa tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu ketika Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
Jokowi tampak mengenakan jaket merah bertuliskan 'Bulls Syndicate'. Dia mengendarai sepeda motor jenis chopper warna hijau. Ada tulisan 'Jokowi' di bagian tank bahan bakarnya. Lampu sepeda motor Jokowi memang tidak menyala.
Menurut Eliadi, dengan tidak ditilangnya Jokowi, maka telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Eliadi sendiri sempat ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
Saat terkena tilang, dia menyebut sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu saat siang hari. Saat dijelaskan, Eliadi tak puas dengan alasan petugas lalu lintas.
"Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi penegak hukum di Republik ini, maka sudah kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan UUD dan berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," jelasnya.