MK: Bocoran Pesan Berantai Hasil Sengketa Pilpres 2019 Hoaks
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono memastikan bahwa semua putusan dan pendapat hakim di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terjamin kerahasiannya.
"Sampai detik ini, putusan dan sikap masing-masing hakim konstitusi terhdap perkara yang disidangkan dipastikan terjaga kerahasiannya," tegas dia.
Fajar Laksono meminta agar masyarakat tak mudah peraya isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. "Putusan dan sikap itu baru akan diketahui publik setelah dipublish melalui putusan yang dibacakan dalam sidang pleno." ujarnya.
Seperti diketahui, jelang putusan gugatan kubur Prabowo-Sandi beredar broadcast di WhatsApp yang menyebut sikap masing-masing hakim atas gugatan tersebut. Berikut ini nama-nama hakim yang menerima dan menolak gugatan Prabowo-Sandi di MK, seperti yang heboh beredar di broadcast WhatsApp.
"Akhir putusan MK dan mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin:
Hakim yang menolak gugatan 02 (pasangan capres cawapres Prabowo-Sandi):
1. Arief Hidayat
2. Said Isra
3. Sitompul
4. Enny Nurbaningsih
Hakim yang menerima gugatan 02 dan akan mendiskualifikasi 01 (pasangan capres cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin):
1. Anwar Usman
2. Aswanto
3. Wahidin Adam
4. Suhartoyo
5. Palguna
"Kiranya kita doakan kelima hakim ini dalam lindungan Allah SWT. Kemenangan Prabowo-Sandi dikabulkan oleh Allah SWT melalui hakim-hakim tersebut. Amiiin ya Allah," demikian isi pesan berantai yang heboh di media sosial. (yas)