Miyabi LC Mojokerto Kasus Sabu-sabu, Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, Mya Perwita alias Miyabi, seorang Lady Companion (LC) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
"Tujuh tahun penjara (tuntutan) dengan membayar denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan penjara," terang Ari Budiarti, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto kepada wartawan usai sidang, Senin 27 Mei 2024.
Sidang tuntutan perempuan berusia 29 tahun ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.30 WIB. Terdakwa Miyabi dituntut bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, sesuai dengan pasal Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perempuan asal Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.
"Dia baru pertama melakukan tindak pidana, kooperatif dan mengakui menyesal," tegas Ari.
Miyabi diringkus tim dari Sat Reskoba Polres Mojokerto saat mengirim 11 paket hemat (pahe) sabu dengan berat masing-masing pahe sabu-sabu tersebut bervariasi, mulai dari 0,2 sampai 0,38 gram.
Polisi menyergap pelaku di Jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 21.15 WIB. Miyabi mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari pria yang biasa disapa Rudi.
Advertisement