Mixue Indonesia Halal, Kantongi Sertifikat MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal.
Mixue Ice Cream & Tea sudah mendaftarkan sertifikat halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika LPPOM) MUI sejak 2021. Proses ini panjang karena pandemi COVID-19 yang melanda dunia selama dua tahun belakangan ini.
"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat 17 Februari 2023.
Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
Sebagai informasi, ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.